Palembang — Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sekaligus aktivis perempuan dan anak, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi.
Menurut Dr. Conie, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Kedudukan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian penting dari sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
Ia menjelaskan, penempatan Polri di bawah Presiden bertujuan untuk memastikan adanya kontrol sipil yang kuat terhadap institusi kepolisian. Dengan demikian, akuntabilitas dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum dapat terus terjaga.
“Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, posisi Polri yang berada di bawah Presiden sangat strategis. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan Polri tetap bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Dr. Conie.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa netralitas Polri merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Polri harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan tetap fokus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Dr. Conie juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat kepolisian dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial di tengah masyarakat. Profesionalitas tersebut, menurutnya, hanya dapat terwujud apabila Polri bekerja secara independen namun tetap berada dalam koridor konstitusional.
Terkait reformasi kepolisian, ia menyatakan bahwa penguatan reformasi Polri memang diperlukan. Namun, penguatan tersebut harus dilakukan tanpa mengubah kedudukan konstitusional Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Reformasi Polri harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi, serta pelayanan publik, bukan dengan menggeser posisi Polri dari sistem ketatanegaraan yang sudah jelas,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia demi terjaganya penegakan hukum yang adil, kepastian hukum, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Sebagai akademisi dan aktivis, Dr. Conie berharap seluruh elemen bangsa dapat memahami dan menghormati peran strategis Polri dalam sistem demokrasi, sekaligus terus mendorong reformasi yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak.

Posting Komentar