Sat Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Kurir Sabu Asal Ogan Ilir

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria muda yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti hampir 100 gram sabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah ruko yang terletak di Jalan Prof M. Yamin RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Hajri Bin Saidin (21), seorang pedagang asal Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya memastikan identitas pelaku dan lokasi transaksi.

Atas perintah Kasat Resnarkoba, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H bersama anggota Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu di dalam ruko.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan 1 paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4389 TY, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu kantong plastik biru, serta uang tunai sebesar Rp41.000.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawa bersama rekannya berinisial HB (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika barang berhasil terjual, namun baru menerima Rp100 ribu. Apesnya, sebelum transaksi terealisasi, tersangka keburu diciduk, sementara HB berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs