Fenomena ini bukan sekadar error teknis, melainkan cerminan nyata dari carut marut sistem pendataan kesejahteraan sosial yang tak kunjung usai.
Kondisi ini ibarat luka lama yang kembali menganga. Banyak warga yang memenuhi kriteria ekonomi justru terdiskualifikasi secara sistematis, sementara bantuan vital melayang entah ke mana.
Advokat muda yang dikenal vokal, Sanderson Syafe'i, SH, dari Kantor Hukum SS & Partners, angkat bicara keras. Ia menegaskan bahwa kunci masalah ini berada di tangan aparat terdekat: Kepala Desa dan Camat.
"Kepala Desa memiliki peran dan tanggung jawab integral dalam mendata warganya yang miskin. Ini adalah amanat dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa," ujar Sanderson pada Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Sanderson menambahkan bahwa Camat berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, akurasi data kemiskinan harusnya menjadi prioritas utama.
"Bupati berkewajiban melaksanakan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan. Ini adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," tegasnya.
Carut marut ini kini resmi masuk ke ranah hukum. Sanderson membenarkan adanya warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, berinisial SG, yang datang meminta pendampingan hukum.
"SG ini masuk kategori Desil 2 warga miskin yang seharusnya berhak, namun tidak mendapatkan bantuan atau program penanggulangan kemiskinan," ungkap Sanderson.
"Dia menderita kerugian material dan immateriil akibat kelalaian pendataan." tambahnya.
SG, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung ke Kantor Hukum SS untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara yang terabaikan.
Sebagai Ketua YLKI Lahat, Sanderson tidak main-main. Kantor Hukum SS telah melayangkan Somasi kepada pihak-pihak terkait. "Kelalaian para pihak dalam mendata warga miskin di Kabupaten Lahat dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks hukum administrasi negara dan menimbulkan kerugian bagi warga," jelasnya.
"Jika kelalaian tersebut disertai unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau terkait penyelewengan dana bantuan, hal ini memenuhi unsur masuk ranah tindak pidana korupsi," cetusnya.
Sanderson menutup dengan sebuah peringatan keras. Tim Hukum SS kini bersiap mendampingi warga yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
"Kelalaian terhadap kewajiban mendata warganya secara akurat untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius," pungkas Sanderson, menggarisbawahi bahwa di balik data yang hilang, ada hak dasar warga negara yang terampas. (Red)

Posting Komentar