Prabumulih - Sat Reskrim Polres
Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan kasus ini
berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA
SUMSEL pada Senin, 1 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban setelah
kehilangan sepeda motornya di wilayah Prabumulih Timur.
Kejadian
pencurian terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di
halaman kantor Cimory yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara
Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu korban, Elsa Yundari (34), warga
Rambang, Kabupaten Muara Enim, tengah menyetorkan uang hasil penjualan ke
kantor tersebut.
Setelah
menyelesaikan proses penyetoran, korban berniat pulang dan menuju area parkir.
Namun ia mendapati sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC miliknya telah hilang.
Motor yang sebelumnya terparkir rapi tersebut raib tanpa jejak, membuat korban
mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Mengetahui
kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Prabumulih. Petugas
kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian
serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku
pencurian.
Dari
hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga
sebagai pelaku pencurian, yaitu Heru Prasetyo (39), warga Muara Dua, dan Harda
Oktaviansyah (37), warga Kelurahan Muara Dua. Keduanya diketahui memiliki
aktivitas mencurigakan dan berada di sekitar lokasi pada waktu kejadian.
Upaya
penangkapan dilakukan oleh Team TEKAB Polres Prabumulih pada Selasa, 2 Desember
2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, tim
dibagi menjadi dua kelompok untuk mengejar keduanya di lokasi berbeda. Pelaku
Harda ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Prabujaya, sementara Heru
ditangkap di kawasan Cambai.
Ketika
petugas mendatangi lokasi, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Namun berkat kesigapan anggota TEKAB, pelaku berhasil diamankan tanpa
perlawanan berarti. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Revo BG 3500 DAC yang dicuri. Dengan adanya barang bukti tersebut,
penyidik memastikan kedua pelaku dapat diproses hukum sesuai aturan yang
berlaku.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menyampaikan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan laporan
masyarakat serta kesigapan petugas di lapangan. “Kami bergerak cepat setelah
menerima laporan. Sinergi antara laporan warga dan kerja cepat tim menjadi
kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres
Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak
pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang
bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindakan kriminal yang mengganggu keamanan
masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Kasat Reskrim.
.jpeg)
Posting Komentar