Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil meringkus pelaku yang beraksi membobol rumah warga di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini berawal dari laporan korban Efsi Maritan (28), karyawan swasta yang rumahnya disatroni maling pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu, lalu mengambil tas kecil merek Eiger berisi STNK dua sepeda motor, SIM, KTP, NPWP, serta dua unit handphone — Infinix Hot 50 Pro+ dan Vivo V40 Lite. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menggondol sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hijau lengkap dengan kuncinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku terungkap. Ia adalah Irvansyah bin Amsa (26), seorang buruh asal Jalan Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.
Tim Tekab Prabu kemudian melakukan pemburuan dan berhasil menangkap Irvansyah pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Posting Komentar