PALEMBANG, SL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengelar Rapat Paripurna XXVII dengan agenda utama pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Rapat penting ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Rabu, 26 November 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menjelaskan bahwa Propemperda Tahun Anggaran 2026 ini disusun berdasarkan prinsip tepat sasaran dan efisiensi, serta mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif.
Propemperda 2026 menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi skala prioritas pembangunan daerah, yaitu:
- Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi (Inisiatif DPRD).
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2025 (Usulan Pemprov).
- Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026 (Usulan Pemprov).
- Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2027 (Usulan Pemprov).
"Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui, maka persetujuan akan ditandatangani," jelas Andie Dinialdie.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Raperda membutuhkan sinergi kuat, karena ini adalah tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif dan menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan Propemperda telah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Dokumen Propemperda yang telah disepakati bersama DPRD ini akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
"Dari hasil kesepakatan ini akan kami serahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, dan saatnya nanti akan menjadi Peraturan Daerah," ujar Herman Deru, seraya menambahkan bahwa semua catatan dari fraksi maupun komisi DPRD akan dipertimbangkan secara serius sebagai bagian dari mekanisme check and balance demi lahirnya regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumsel.
Propemperda 2026 yang disahkan ini menandai dimulainya tahapan baru dalam pembangunan hukum daerah, dengan harapan Peraturan Daerah yang terbentuk mampu menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif.(ADV/Mis)




Posting Komentar