Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pelaku yang diketahui bernama Reza Shaputra (23), warga Dusun I Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diringkus setelah sempat buron selama hampir tiga bulan.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Rahadi (23), warga Dusun II, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ke Polres Prabumulih pada 6 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 22 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Korban semula mempercayakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3427 DAV miliknya kepada pelaku yang saat itu menawarkan diri untuk mengantar sepupu korban, Andrian, pulang ke kampung halamannya di Desa Danau Baru. Namun setelah kepergian pelaku, korban tak lagi bisa menghubunginya.
“Korban sudah mencoba menelepon pelaku berkali-kali, tapi nomor handphone tidak aktif. Karena curiga motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan ke polisi,” ungkap petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di wilayah Dusun II, Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy K., S.Psi., MH, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam yang digelapkan pelaku.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp21 juta. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Posting Komentar