Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali berhasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kali ini, Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil meringkus seorang pelaku yang telah melakukan pencurian di Workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP), Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku diketahui bernama Rosi Wijaya Atmaja alias Ri (31), warga Jalan Jambu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan tersebut. Ironisnya, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat kerja untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa pencurian itu terjadi Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, saat pelapor bernama Hardiman (44) bersama dua rekannya, Adi dan Andi, meninggalkan lokasi kerja untuk makan siang.
Saat kembali, mereka mendapati sejumlah barang milik perusahaan raib, di antaranya satu buah tromol, satu set kunci pas, satu buah dongkrak, dan satu unit troli merk Sorong warna kuning.
Akibat kejadian tersebut, PT ALP mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab Prabu akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR., bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Jambu, Karang Raja, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna hitam, satu topi hijau, dan satu unit troli warna kuning.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian di Workshop PT ALP. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Tiyan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Posting Komentar