PRABUMULIH, SL -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria bernama Rusman bin Aguslim (36), seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan polisi saat diduga melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/58/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Matahari RT 05 RW 07.
Pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Idik II Aiptu Julius S, S.H bersama anggota Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 1 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk Mario Bross dengan berat bruto 0,52 gram, 1 unit handphone android merk Vivo Y36 warna biru klasik, uang tunai sekitar Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, 1 buah timbangan digital dan 4 bal plastik klip bening serta 1 kaleng rokok merk Gudang Garam Surya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.
Polres Prabumulih akan melanjutkan proses penyidikan serta mengirim barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan mendetail.
“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Muhammad Arafah.
Posting Komentar