PRABUMULIH, SL -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria bernama Sadewa bin Kopling Gumay (Alm), buruh berusia 32 tahun, ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkoba di Lorong Lematang RT 03 RW 01, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin malam, 15 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/60/IX/2025, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 1 kotak rokok Sampoerna Mild berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 kantong kresek warna biru dan uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha membuang kotak rokok berisi sabu, namun aksi tersebut diketahui petugas dan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Wak Dung (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Aiptu Julius S, S.H bersama anggota setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019. Dari hasil tes urine, pelaku juga positif menggunakan narkoba,” ungkap IPTU Arafah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai pengedar narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik guna pemeriksaan mendetail.
“Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas IPTU Muhammad Arafah.
Posting Komentar