LAHAT, SL — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lahat patut diacungi jempol. Di bawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama S.Tr.K, S.I.K, M.Si, melalui Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto, S.H., tim khusus Jagal Bandit berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di Jl. Perumnas Block III No. 119, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat. Korbannya adalah seorang pensiunan bernama Suparman (66).
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E. yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono, S.H., membenarkan keberhasilan ini.
"Setelah menerima laporan dari korban dan mendengarkan keterangan saksi, Team Jagal Bandit langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AIPTU Liespono.
Tak butuh waktu lama, tim langsung mengidentifikasi dan meringkus terduga pelaku bernama Brian Adam Sukoco (31), seorang buruh harian warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lahat. Ia diamankan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, saat sedang dalam perjalanan menuju Desa Muara Danau.
Kronologi Pencurian: Modus Pura-Pura Bertamu
Menurut Liespono, pada hari kejadian, Brian bersama temannya berinisial KAWA awalnya hendak mengunjungi rumah seseorang. Namun, setibanya di lokasi, orang yang mereka cari tidak ada. Dalam perjalanan pulang, mereka melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir di halaman rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Melihat kesempatan, Brian meminta temannya untuk menurunkannya di depan rumah korban. Ia kemudian menyuruh KAWA pergi dan berpura-pura ingin bertamu sambil mengucapkan salam dua kali untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.
"Setelah merasa aman, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang bernama Asep di Desa Ujan Mas Lama," jelas Liespono.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti, termasuk robekan stiker motor Honda Beat dan sepasang bingkai plat nomor polisi. Kini, Brian Adam Sukoco dan barang bukti telah diamankan di unit Pidum Polres Lahat untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Red)

Posting Komentar