Prabumulih, 30 Agustus 2025 - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2025 di Jalan Tanggamus RT.002 RW.001 Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Kasus ini dilaporkan oleh Iin Widiyanti, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP A Suganda, SH, M.Si, mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim opsnal "Singo Timur" yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, SH. "Kami berhasil menangkap pelaku pencurian yang bernama Siswanto alias Anton dan mengamankan barang bukti yang terdiri dari 2 unit handphone dan beberapa barang lainnya," ujar AKP Suganda.
AKP Suganda menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. "Pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan 2 unit handphone milik korban," tambah AKP Suganda.
Pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut melalui akun Facebook dengan harga Rp 3.200.000 dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli beberapa barang. "Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Suganda.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polsek Prabumulih Timur berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. "Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," ujar AKP Suganda.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 23.000.000. "Kami berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban dapat mendapatkan keadilan," ujar AKP Suganda.
Dengan kerja keras dan dedikasi dari tim opsnal "Singo Timur", Polsek Prabumulih Timur dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," Tutup Kapolsek.
Posting Komentar