Perkap No 8 Tahun 2009 Disosialisasikan Polres Pagar Alam

Perkap No 8 Tahun 2009 Disosialisasikan Polres Pagar Alam


PAGAR ALAM, SL - Polres Pagaralam Polda Sumsel Kamis (26/01/2023) mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri l.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Hermansyah SH  dan Kabag SDM Kompol Hendra Gunawan SH di gedung aula Wirasatya 96 Mapolres Pagaralam.

Kapolres dalam sambutanya menyampaikan, dengan pemberian sosialisasi ini, anggota diharapkan dapat memahami Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dalam aplikasi pelaksanaan tugas di lapangan serta dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas juga sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan” .

“Sosialisasi Perkap ini penting karena di samping bisa menambah wawasan bagi anggota tentang peraturan Kapolri yang ada di Kepolisian juga sebagai bekal tugas anggota di lapangan khususnya di bidang operasional agar mengetahui standar batasan Hak Asasi Manusia( HAM) yang berlaku.” Tandas Kapolres Pagaralam.

Kami berharap dengan memahami Perkap ini pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas dan sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.  

Kapolres Pagaralam juga menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 adalah supaya membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa.

“Ketika personel melakukan tindakan kekerasan sering menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian seringkali terabaikan.” jelasnya.

Untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya situasi tersebut, personel Polres Pagaralam harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan mempedomani prinsip dalam Perkap tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada para peserta sosialisasi untuk segera kembali mensosialisasikan Perkap tersebut ke anggota lain di masing-masing polsek yang selanjutnya direalisasikan dengan praktek dan latihan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Kemudian diharapkan kedepannya dengan dilaksanakan sosialisasi Perkap No 1 tahun 2009 tidak ada lagi fenomena kesalaham prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap penggunaan senjata api milik dinas,sehingga anggota Polri dapat memahami betuk prinsip dalam menggunakan kekuatan kepolisian dengan menerapkan azaz legalitas, esesitas, proposionalitas dan akuntabilitas.(Don) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs