Setelah ditarik Bupati Lahat menegaskan, tak akan memberikan lagi fasilitas pinjaman kepada ASN yang bersangkutan.
" Yang tidak bayar pajak atau rusak nanti kendaraan akan kita bawah ke Bagaian Aset untuk kita perbaiki dan tidak kita berikan lagi, berarti yang memegang kendaraan tidak mau lagi memakainya, kalau memang yang bersangkutan mau memakainya pasti dia akan bayar pajak dan memperbaiki karena kendaraan dinas itu untuk kepentingan dinas bukan pribadi," ungkap Bupati Lahat saat beliau turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi kendaraan Dinas sekaligus perpajakan di OPD Dinas Pendidikan (Disdik) Lahat, Selasa (15/06/22).
Dijelaskan Bupati Lahat, penertiban administrasi kendaraan Dinas serta cek kondisi kendaraan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu melakukan inventarisir pengecekan fisik terhadap kendaraan yang dimiliki Pemerintah, baik itu kendaraan dinas pada pengguna barang seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
"Saya telah meminta kehadiran seluruh kepala OPD supaya menyiapkan kendaraan dinas untuk cek di halaman Pemkab Lahat dan seluruh Kepala OPD saya minta di wajibkan hadir untuk membawa kendaraan dinas dan surat menyuratnya berupa STNK. Jika saat pengecekan terdapat pajak yang tertunggak atau kondisi kendaraan Dinas tak terawat akan kita serahkan langsung bagian aset Pemkab Lahat," tegasnya lagi.
Sementara itu, dalam peninjauan seluruh kendaraan dinas di Disdik Lahat, Bupati Lahat mendapati proses administrasi sebanyak 8 unit mobil Dinas dan 309 motor dinas dalam kondisi pajak sudah terbayar, dengan kondisi fisik kendaraan dinas yang terawat. (Riz)
Posting Komentar