MUSI BANYUASIN, SL - Kementerian ESDM dalam rilis, Minggu, 27 Februari 2022 menyatakan bahwa
"Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni" terkait layanan ketenagalistrikan seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
Kementerian ESDM mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik. Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.
Ironisnya YLKI Lahat, masih mendapatkan laporan pengaduan konsumen. Terbaru dari warga Ulak Embacang Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang minta namanya tidak dituliskan, mengungkapkan bahwa pihak PLN Sekayu telah memasang kWh meter di rumah konsumen yang belum memiliki Instalasi, dimana sebelumnya juga menerima laporan terkait kasus yang sama.
Warga menguraikan bahwa sistem pemasangan disana, pihak PLN datang langsung memasang kabel dan kWh meter selanjutnya dialirkan listrik dengan kondisi belum ada instalasi.
Setelah empat hari kemudian baru dipasang instalasi, diduga setelah ada pengaduan konsumen atas pemasangan yang tidak standar ke PLN Sekayu, tambahnya.
Lanjut warga mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan NIDI dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) walau tanpa instalasi, dengan nada polos.
Saat ditanya apakah pernah tanda tangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPBJTL) diatas materi 2 rangkap, mereka tidak paham dan tidak pernah menandatangani apapun, pungkasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mengatakan Kementerian ESDM diduga telah melakukan kebohongan publik, menyatakan sistem mereka sudah mumpuni ternyata dengan mudah dibobol oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), ini hasil karya besar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang melegalkan NIDI Mandiri melibatkan LIT-TR yang bukan tupoksinya secara diam-diam, terang Sanderson Syafe'i, ST. SH, Kamis (10/03/22).
Sanderson selaku pengiat keselamatan ketenagalistrikan Sumatera Selatan, menyayangkan PT. PLN Persero dalam menjalankan regulasi, diduga pegawainya minim akan pemahaman Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Manager ULP jarang mengecek kinerja anak buahnya, urai Sanderson.
Sanderson membeberkan, jika bicara Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN, bahwa pemasangan baru kWh meter belum menjadi pelanggan aktif jika belum mengisi token sejak di pasang oleh petugas Pelayanan Penyambungan (Yanbung), namun agar dianggap selesai pekerjaanya mau SLO Palsu pun dilakukan penyambungan.
" LIT-TR yang tupoksinya dalam Permen ESDM No. 12/2021 yaitu melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik yang telah dipasang, menurut informasi didesa Ulak Embacang Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini ada sekitar 100 pasang baru, mirisnya DJK dan Polisi Listrik tidak terdeteksi dari sistem atas kecurangan LIT-TR yang mungkin juga terjadi di 840 ULP PLN se Indonesian, tegas Sanderson.
Pemerintah seharusnya lanjut dia, terus mengawasi pemasangan instalasi listrik di masyarakat sesuai regulasi untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan. Namun Inspektur Ketenagalistrikan atau Polisi Listrik hanya sebatas menunggu laporan tertulis saja, seharusnya lebih proaktif dan lebih peka tapi ini sebaliknya.
" Keselamatan Ketenagalistrikan bagi Kementerian ESDM dan PLN hanya sebatas sosialisasi pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan semata, belum ada sanksi tegas hingga ke penegakan hukum sebagai shock terapi, pungkas Sanderson.
Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.
Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan menerangkan regulasi namun dalam implementasinya tak sampai ke Manager ULP, apalagi ke petugas penyambungan.
Dalam Webinar Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, melalui Direktur Teknik, Wanhar mengulas tentang NIDI yang dikeluarkan oleh Badan Usaha tidak sedikitpun menyinggung produk NIDI Mandiri.
Ditempat terpisah, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya. (Fry)
Posting Komentar